Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu tradisi yang tak terpisahkan dari perayaan ini adalah tradisi bagi-bagi uang atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara, kerabat, dan orang-orang terdekat.
Agar momen berbagi THR saat lebaran 2025 semakin berkesan, banyak orang memilih untuk memberikan uang baru yang masih segar.
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral negara, setiap tahunnya menyediakan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Layanan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar di masyarakat dan menjaga kualitas Rupiah.
Syarat dan Ketentuan Menukar Uang Baru di Bank Indonesia
Sebelum menukarkan uang dengan pecahan yang baru, sebaiknya baca terlebih dahulu syarat dan ketentuannya berikut ini, yang dikutip dari laman website resmi PINTAR:
- Penukaran uang hanya bisa dilakukan sesuai dengan jadwal (tanggal, lokasi, dan waktu) yang sudah tertera di bukti pemesanan yang Anda miliki.
- Anda harus memperlihatkan bukti layanan penukaran uang, baik dalam bentuk cetak atau digital.
- Saat menukar uang, pastikan jumlah uang yang dibawa sama persis dengan nominal yang tertulis di bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukar harus sudah dipilah-pilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun penerbitannya. Susun uang dengan arah yang sama, dan pisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak. Jangan gunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang.
- Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukar dengan nilai nominal yang sama. Penggantian bisa berupa pecahan dan tahun penerbitan yang sama atau berbeda.
- Penggantian uang hanya akan diberikan jika ciri keaslian dari uang tersebut dapat di kenali.
- Sebelum tanggal penukaran yang tertera di bukti pesanan, NIK atau KTP Anda tidak bisa dipakai untuk memesan layanan penukaran kas keliling yang baru. NIK-KTP Anda dapat di gunakan kembali, setelah tanggal yang tertera di bukti pesanan sebelumnya terlewati.
7 Langkah Cara Tukar Uang Baru di BI Melalui Aplikasi pintar.bi.go.id
Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) merupakan platform online yang disediakan oleh Bank Sentral Indonesia (BI) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemesanan penukaran uang baru, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Indonesia Republik Indonesia, serta penggantian uang dalam Rupiah yang rusak atau cacat.
Melalui program ini, masyarakat dapat memilih lokasi, tanggal, dan waktu penukaran yang diinginkan, serta melakukan pemesanan secara daring tanpa harus mengantre di bank.
Berikut langkah-langkah dalam melakukan penukaran uang baru di aplikasi PINTAR:
- Buka situs https://pintar.bi.go.id.
- Pada halaman utama pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi dimana Anda akan melakukan penukaran uang. Setelah itu akan muncul daftar lokasi penukaran beserta alamatnya secara lengkap kemudian tap pada lokasi yang Anda inginkan.
- Isi data pemesanan sesuai KTP yang meliputi NIK-KTP, nama lengkap pemohon, nomor telepon, serta mengisi alamat email (opsional)
- Isi jumlah uang lembar/keping yang ingin ditukar sesuai dengan jumlah dan jenis pecahan yang sudah ditentukan, dan tidak boleh melebihi batas maksimal penukaran uang yakni sebesar Rp4,3 juta per orang.
- Klik konfirmasi pemesanan hingga memperoleh bukti pesanan.
- Download atau screenshot bukti tersebut untuk ditunjukan saat proses penukaran sesuai dengan waktu dan lokasi yang dipilih.
Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang
Jadwal resmi berikut berlaku untuk periode Maret 2025 seperti yang dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia: